Contoh Makalah Kewarganegaraan Wacana Demokrasi

BAB I

PENDAHULUAN


  1.  Latar Belakang

Demokrasi yakni bentuk atau prosedur sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan wargguagara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.

Salah satu pilar demokrasi yakni prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis forum negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis forum negara ini diharapkan supaya ketiga forum negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.

Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut yakni lembaga-lembaga pemerintah yang mempunyai kewenangan untuk mewujudkan dan melakukan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang mempunyai kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai aturan dan peraturan.

Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, contohnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh wargguagara, namun oleh sebagian masyarakat yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak tiruana masyarakat negara berhak untuk menentukan (mempunyai hak pilih).

Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti spesialuntuk kedaulatan menentukan presiden atau anggota-anggota DPR secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota DPR secara eksklusif tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi lantaran kedaulatan rakyat menentukan sendiri secara eksklusif presiden spesialuntuklah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun kiprahnya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini yakni akhir cara berpikir usang dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji bisa membangun negara. Banyak negara demokrasi spesialuntuk mempersembahkan hak pilih kepada masyarakat yang sudah melewati umur tertentu, contohnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).


  1.  Identifikasi Masalah

Dalam pelaksanaanya, banyak sekali penyimpangan terhadap nilai-nilai demokrasi baik itu dalam kehidupan sehari-hari di keluarga maupun masyarakat.

Permasalahn yang muncul diantaranya yaitu:

- Belum tegaknya supermasi hukum.

- Kurangnya partisipasi masyarakat dalam kehidupan bermasnyarakat, berbangsa dan bernegara.

- Pelanggaran terhadap hak-hak orang lain.

- Tidak adanya kehidupan berpartisipasi dalam kehidupan bersama (musyawarah untuk mencapai mufakat).


Untuk mengeliminasi masalah-masalah yang ada, maka makalah ini akan memaparkan pentingnya budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari. Untuk itu, penulis menyusun makalah ini dengan judul “BUDAYA DEMOKRASI DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI”.


  1.  Tujuan

Tujuan dari makalah ini yakni :

1. Memaparkan masalah-masalah yang timbul yang diakibatkan penyimpangan dari nilai-nilai demokrasi dalam kehidupa sehari-hari.

2. Memaparkan sejumlah sumber aturan yang menjadi landasan demokrasi

3. Memaparkan pola konkret penerapan budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari.


  1.  Batasan Masalah

Karena banyaknya permasalahan-permasalahan yang timbul, maka makalah ini spesialuntuk akan mengulas tentang pentingnya budanya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari baik itu dalam keluarga maupun masyarakat, berbangsa dan bernegara.

  1.  Sistematika Penulisan

Agar makalah ini sanggup dipahami pembaca, maka penulis membuat sistematika penulisan makalah sebagai diberikut :




BAB II
ISI

  1.  Sejarah dan Perkembangan Demokrasi

Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada kala ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai pola pertama dari sebuah sistem yang berafiliasi dengan aturan demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini sudah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern sudah berevolusi semenjak kala ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.

Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga sanggup diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, lantaran demokrasi dikala ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.

Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya sumbangan kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak bisa untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan adikara pemerintah seringkali menjadikan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.

Demikian pula kekuasaan berlebihan di forum negara yang lain, contohnya kekuasaan berlebihan dari forum legislatif menentukan sendiri anggaran untuk penghasilan dan tuntidakboleh anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.

Intinya, setiap forum negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada prosedur formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap forum negara dan prosedur ini bisa secara operasional (bukan spesialuntuk secara teori) membatasi kekuasaan forum negara tersebut.








































BAB III

KESIMPULAN DAN SARAN

A.    Kesimpulan

Dari pengalaman masa kemudian bangsa kita, kelihatan bahwa demokrasi belum membudaya. Kita memang sudah menganut demokrsai dan bahkan sudah di praktekan baik dalam keluarga, masyarakat, maupun dalam kehidupan bebangsa dan bernegara. Akan tetapi, kita belum membudanyakannya.

Membudaya berarti sudah menjadi kebiasaan yang mendarah daging. Mengatakan “Demokrasi sudah menjadi budaya” berarti penghayatan nilai-nilai demokrasi sudah menjadi kebiasaan yang mendarah daging di antara masyarakat negara. melaluiataubersamaini kata lain, demokrasi sudah menjadi potongan yang tidak sanggup dipisah-pisahkan dari kehidupanya. Seluruh kehidupanya diwarnai oleh nilai-nilai demokrasi.

Namun, itu belum terjadi. Di media massa kita sering mendengar betapa sering masyarakat negara, bahkan pemerintah itu sendiri, melanggar nilai-nilai demokrasi. Orang-orang kurang menghargai kebabasan orang lain, kurang menghargai perbedaan, supremasi aturan kurang ditegakan, kesamaan kurang di praktekan, partisipasi masyarakat negara atau orang perorang baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kehidupan pilitik belum terbaik, musyawarah kurang digunakan sebagai cara untuk merencanakan suatu jadwal atau mengatasi suatu persoalan bersama, dan seterusnya. Bahkan dalam keluarga dan masyarakat kita sendiri, nilai-nilai demokrasi itu kurang di praktekan.


B.     Saran

Mewujudkan budaya demokrasi memang tidak gampang. Perlu ada perjuangan dari tiruana masyarakat negara. Yang paling utama, tentu saja, adalah:

1. Adanya niat untuk memahami nilai-nilai demokrasi.

2. Mempraktekanya secara terus menerus, atau membiasakannya.

Memahami nilai-nilai demokrasi memerlukan pemberlajaran, yaitu berguru dari pengalaman negara-negara yang sudah mewujudkan budaya demokrasi dengan lebih baik dibandingkan kita. Dalam perjuangan mempraktekan budaya demokrasi, kita kadang kala mengalami kegagalan disana-sini, tetapi itu tidak mengendurkan niat kita untuk terus berusaha memperbaikinya dari hari kehari. Suatu hari nanti, kita berharap bahwa demokrasi sudah benar-benar membudaya di tanah air kita, baik dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

DAFTAR PUSTAKA

Abdulkarim, Aim, Drs, M.Pd. 2004 “Kewargguagaraan untuk Sekolah Menengah Pertama Kelas II Jilid 2”. Bandung: Grafindo Media Pratama.

Wijianti, S.Pd. dan Aminah Y., Siti, S.Pd. 2005 “ Kewargguagaraan (Citizenship)”. Jakarta: Piranti Darma Kalokatama.

Dahlan, Saronji, Drs. Dan H. Asy’ari, S.Pd, M.Pd. 2004 “Kewargguagaraan Untuk Sekolah Menengah Pertama Kelas VIII Jilid 2”. Jakarta: Erlangga.


































BAB I
PENDAHULUAN

Kesadaran akan pentingnya demokrasi kini ini sangat tinggi. Hal ini sanggup dilihat dari tugas serta rakyat Indonesia dalam melakukan Pemilihan Umum baik yang dilaksakan oleh pemerintah  pusat dan pemerintah daerah. Ini terlihat dari jumlah pemilih yang tidak memakai hak pilihnya yang sedikit. Pemilihan umum ini eksklusif dilaksanakan secara eksklusif pertama kali untuk menentukan presiden dan wakil presiden  serta anggota MPR, DPR, DPD, DPRD di tahun 2004.  Walaupun masih terdapat persoalan yang timbul ketika waktu pelaksanaan. Tetapi masih sanggup dikatakan suses. Sesudah suksesnya Pemilu tahun 2004, mulai bulan Juni 2005 kemudian di 226 kawasan mencakup 11 propinsi serta 215 kabupaten dan kota, diadakan Pilkada untuk menentukan para pemimpin daerahnya. Sehingga masyarakat sanggup menentukan peminpin wilayahnya berdasarkan hati nuraninya sendiri. Tidak menyerupai tahun tahun yang lampau yang memakai perwakilan dari partai. Namun dalam pelaksanaan pilkada ini muncul penyimpangan penyimpangan. Mulai dari persoalan manajemen bakal calon hingga dengan yang berafiliasi dengan  pemilih.


BAB II
PEMBAHASAN

  1. Pengertian

Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan. Sehingga demokrasi sanggup diartikan pemerintahan dari rakyat dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Pemerintahan yang kewenangannya pada rakyat. Semua anggota masyarakat (yang memenuhi syarat ) diikutsertakan dalam kehidupan kenegaraan dalam acara pemilu. Pelaksanaan dari demokrasi ini sudah dilakukan dari lampau di aneka macam kawasan di Indonesia hingga Indonesia merdeka hingga kini ini. Demokrasi di negara Indonesia bersumberkan dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar ’45 sehingga sering disebut dengan demokrasi pancasila. Demokrasi Pancasila diberintikan musyawarah untuk mencapai mufakat, dengan berpertama tolak pada faham kekeluargaan dan kegotongroyongan. Indonesia pertamakali dalam melakukan Pemilu pada selesai tahun 1955 yang diikuti oleh banyak partai ataupun perseorangan. Dan pada tahun 2004 sudah dilaksanakan pemilu yang secara eksklusif untuk menentukan wakil wakil rakyat serta presiden dan wakilnya. Dan kini ini mulai bulan Juni 2005 sudah dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah atau sering disebut pilkada langsung. Pilkada ini ialah masukana perwujudan kedaulatan rakyat. Ada lima pertimbangan penting penyelenggaraan pilkada eksklusif bagi perkembangan demokrasi di Indonesia. Pilkada eksklusif ialah jawabanan atas tuntutan aspirasi rakyat lantaran pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, bahkan kepala desa selama ini sudah dilakukan secara langsung. Pilkada eksklusif ialah perwujudan konstitusi dan Undang-Undang Dasar 1945. Seperti sudah diamanatkan Pasal 18 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, Gubernur, Bupati dan Wali Kota, masing-masing sebagai kepala pemerintahan kawasan provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Hal ini sudah diatur dalam UU No 32 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pilkada eksklusif sebagai masukana pembelajaran demokrasi (politik) bagi rakyat (civic education). Ia menjadi media pembelajaran praktik berdemokrasi bagi rakyat yang diharapkan sanggup membentuk kesadaran kolektif segenap unsur bangsa tentang pentingnya menentukan pemimpin yang benar sesuai nuraninya. Pilkada eksklusif sebagai masukana untuk memperkuat otonomi daerah. Keberhasilan otonomi kawasan salah satunya juga ditentukan oleh pemimpin lokal. Semakin baik pemimpin lokal yang dihasilkan dalam pilkada eksklusif 2005, maka janji pemimpin lokal dalam mewujudkan tujuan otonomi daerah, antara lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memerhatikan kepentingan dan aspirasi masyarakat supaya sanggup diwujudkan. Pilkada eksklusif ialah masukana penting bagi proses kaderisasi kepemimpinan nasional. Disadari atau tidak, stock kepemimpinan nasional amat terbatas. Dari jumlah penduduk Indonesia yang lebih dari 200 juta, jumlah pemimpin nasional yang kita miliki spesialuntuk beberapa. Mereka sebagian besar para pemimpin partai politik besar yang memenangi Pemilu 2004. Karena itu, harapan akan lahirnya pemimpin nasional justru dari pilkada eksklusif ini.



























BAB II
ISI
  1. Pengertian

Demokrasi yakni pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir tiruana orang.

Demokrasi ialah bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara eksklusif (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat",yang dibuat dari kata δμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan kala ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.

Berbicara terkena demokrasi yakni memburaskan (memperbincangkan) tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Ia yakni sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban yang menghargai martabat manusia. Pelaku utama demokrasi yakni kita tiruana, setiap orang yang selama ini selalu diatasnamakan namun tak pernah ikut menentukan. Menjaga proses demokratisasi yakni memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu supaya siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu. Demokrasi intinya yakni aturan orang (people rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis masyarakat mempunyai hak, peluang dan bunyi yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik. Sedang demokrasi yakni keputusan berdasarkan bunyi terbanyak. Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi yakni keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada tiruana orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang beliau ingini. Makara persoalan keadilan menjadi penting, dalam arti beliau mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi harus dihormati haknya dan harus didiberi peluang dan kegampangan serta sumbangan untuk mencapai itu.

Rakyat bebas memberikan aspirasinya demi kepentingan bersama.Daftar isi 1 Prinsip-prinsip demokrasi
2 Asas pokok demokrasi
3 Ciri-ciri pemerintahan demokratis
4 Referensi

Prinsip-prinsip demokrasi

Setiap prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi sudah terakomodasi dalam suatu konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, sanggup ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi. Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
  1. Kedaulatan rakyat
  2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
  3. Kekuasaan mayoritas;
  4. Hak-hak minoritas;
  5. Jaminan hak asasi manusia;
  6. Pemilihan yang bebas dan jujur;
  7. Persamaan di depan hukum;
  8. Proses aturan yang wajar;
  9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
  10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
  11. Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.

Asas pokok demokrasi

Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi yakni pengukuhan hakikat manusia, yaitu intinya insan mempunyai kemampuan yang sama dalam korelasi sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat 2 (dua) asas pokok demokrasi, yaitu:
Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, contohnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk forum perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan diam-diam serta jurdil; dan
Pengakuan hakikat dan martabat manusia, contohnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi insan demi kepentingan bersama.

Pemilihan umum secara eksklusif mencerminkan sebuah demokrasi yang baik

Ciri-ciri pemerintahan demokratis

Istilah demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan digunakan oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi yakni sebagai diberikut.
Adanya keterlibatan masyarakat negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik eksklusif maupun tidak eksklusif (perwakilan).
Adanya persamaan hak bagi seluruh masyarakat negara dalam segala bidang.
Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh masyarakat negara.
Adanya pemilihan umum untuk menentukan wakil rakyat yang duduk di forum perwakilan rakyat.


DAFTAR PUSTAKA

Abraham Panumbangan (mahasiswa fisipol UMY).Masih perlu waktu. www.kr.co.id  edisi Jum’at, 15 Juli 2005

Hasan Shadily, dkk.1973. Ensiklopedi Umum . Jakarta: Yayasan Dana Buku Franklin Jakarta.

M. Ma’ruf (Mentri Dalam Negeri).Optimisme hadapi pilkada langsung.

www.kompas.com edisi selasa, 22 Februari 2005

Redaksi Kompas. APBN-P 2005 Bantu Rp 464,9 Miliar . www.kompas.com edisi Rabu, 30 Maret 2005

Suardi Abubakar, dkk. 2000. Pendidikan Pancasila dan Kewargguagaraan 2 SMU.Jakarta: Yudhistira.


0 Komentar untuk "Contoh Makalah Kewarganegaraan Wacana Demokrasi"

Back To Top