Modul Kkpi - Pengelolaan Informasi


MENGELOLA INFORMASI
09
EDISI III - 2005






MATA DIKLAT :
KETERAMPILAN KOMPUTER DAN
PENGELOLAAN INFORMASI

PROGRAM KEAHLIAN :
SEMUA PROGRAM KEAHLIAN





DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DIREKTORAT PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN

2005

MENGELOLA INFORMASI

EDISI III- 2005

DAFTAR ISI
 

DAFTAR ISI  ............................................................................................................... 3
DAFTAR GAMBAR  .................................................................................................. 5

1       PENDAHULUAN ............................................................................................. 6
          1.1  Deskripsi .................................................................................................... 6
          1.2  Prasyarat .................................................................................................... 8
          1.3  Petunjuk Penggunaan Modul ............................................................... 9
          1.4  Tujuan Akhir............................................................................................ 10
          1.5  Cek Kemampuan ................................................................................... 10

2       KEGIATAN BELAJAR  2  .............................................................................. 12
          2.1  Tujuan ..................................................................................................... 12
          2.2  Pengelolaan Informasi ........................................................................ 12
          2.3  Mencari Informasi ................................................................................. 13
          2.4   Memilah dan menyimpan Informasi ................................................. 14
          2.5   Pengolahan Informasi Menjadi Informasi Baru .............................. 14
          2.6   Sistem Informasi ................................................................................... 15
          2.7   Rangkuman kegiatan berguru 1  ......................................................... 16
          2.8   Tugas kegiatan berguru 1 ..................................................................... 17
          2.9   Tes formatif kegiatan berguru 1 ........................................................... 17
                                                  
3       KEGIATAN BELAJAR  2  ............................................................................. 18
          3.1  Tujuan ..................................................................................................... 18
          3.2   Mengidentifikasi Aspek Kode Etik dan HAKI Bidang TIK ........ ..... 18
          3.3  Freeware   ......................................................................................... ..... 20
          3.4  Shareware .............................................................................................. 20
          3.5   Lisensi Open Source ...................................................................... ..... 20
          3.6   Undang Undang HAKI bidang TIK .................................................... 23
          3.7   Rangkuman Kegiatan Belajar 2 ......................................................... 30
          3.8   Tugas Kegiatan Belajar 2 .................................................................... 30
          3.9   Tes formatif kegiatan berguru 2 ........................................................... 30

4       KEGIATAN BELAJAR  3  ............................................................................. 31
          4.1  Tujuan ..................................................................................................... 31
          4.2   Konsep Keamanan Informasi ............................................................ 31
          4.3  Keamanan Dari Pencurian Data   ..................................................... 32
          4.4  Pengaman File Dokumen ................................................................... 35
          4.5   Rangkuman Kegiatan Belajar 3 ......................................................... 37
          4.6   Tugas Kegiatan Belajar 3 .................................................................... 37
          4.7   Tes formatif kegiatan Belajar 3 ........................................................... 37

5       KEGIATAN BELAJAR  4  ............................................................................. 38
          5.1  Tujuan ..................................................................................................... 38
          5.2   Perangkat Lunak Anti Virus ................................................................ 38
          5.3  Penginstalan Perangkat Lunak Anti Virus   ..................................... 39
          5.4   Rangkuman Kegiatan Belajar 4 ......................................................... 42
          5.5   Tugas Kegiatan Belajar 4 .................................................................... 42
          5.6   Tes formatif kegiatan Belajar 4 ..................................................... ..... 42

6       KEGIATAN BELAJAR  5  ............................................................................. 43
          6.1  Tujuan ..................................................................................................... 43
          6.2   Format Data ........................................................................................... 43
          6.3  Mengkonversikan Format Sebuah Dokumen   ............................... 43
          6.4   Rangkuman Kegiatan Belajar 5 ......................................................... 45
          6.5   Tugas Kegiatan Belajar 5 .................................................................... 45
          6.6   Tes formatif kegiatan Belajar 5 ........................................................... 45

DAFTAR PUSTAKA  ........................................................................................ ..... 46




DAFTAR GAMBAR
 



Gambar    1.      Situs www.google.com................................................................ 13
Gambar    2.      Mengcopy dan paste dari format html ke doc.......................... 15
Gambar    3.      Teknik Session Hijacking............................................................ 32
Gambar    4.      Teknik Packet Sniffing................................................................. 33
Gambar    5.      Teknik DNS Spoofing.................................................................. 34
Gambar    6.      Tehnik Website Defacing............................................................ 35
Gambar    7.      Tool Save AS................................................................................. 35
Gambar    8.      Pemdiberian Password................................................................... 36
Gambar    9.      Reenter Password........................................................................ 36
Gambar    10.    Save................................................................................................ 36
Gambar    11.    Norton Antivirus............................................................................ 38
Gambar    12.    McAfee antivirus........................................................................... 38
Gambar    13.    Installasi McAfee........................................................................... 38
Gambar    14.    Licency Agrement......................................................................... 39
Gambar    15.    Setup Type..................................................................................... 39
Gambar    16.    Ready Install.................................................................................. 40
Gambar    17.    Proses Installasi............................................................................ 40
Gambar    18.    Proses Installasi............................................................................ 40
Gambar    19.    Finish Installasi............................................................................. 41
Gambar    20.    Scan Virus...................................................................................... 41
Gambar    21.    Lokasi scan.................................................................................... 41
Gambar    22.    Ms. Word......................................................................................... 43
Gambar    23.    Menu Print...................................................................................... 44
Gambar    24.    Pemilihan Jenis Printer............................................................... 44


1. PENDAHULUAN


 

Nama Modul
:
Pengelolaan Informasi
Kode Kompetensi
:

Ruang lingkup isi
:
2.    Mengidentifikasi aspek isyarat etik dan HAKI di bidang  TIK.
3.    Mendeskripsikan Kewaspadaan terhadap keamanan informasi.
4.    Pemahaman akan isyarat etik dan Hak atas Kekayaan Intelektual ( HAKI ) yang berlaku di dunia Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
5.    Konsep keamanan informasi.
6.    Software Aplikasi Lembar sebar, Pengolah kata dan Portable Document Format

Kaitan Modul
:
Modul ini ialah modul Pertama dari 4 modul bagian  yang harus dikuasai oleh peserta didik sebelumnya melanjutkan pada modul :
         Mengelola Informasi
         TIK.OP01.002.01 – Mengidentifikasi aspek isyarat etik dan HAKI bidang TIK
         TIK.OP01.003.01 – Mendeskripsikan kewaspadaan terhadap keamanan informasi
         TIK.OP02.016.01 – Melakukan konversi data dari banyak sekali aplikasi perkantoran

Hasil yang diharapkan
:
Sesudah mempelajari modul ini, peserta didik diharapkan untuk dapat :
  1. Mengelola informasi berbasis komputer
  2. Dapat mengambarkan informasi pada kawan, sekolah, industri dan masyarakat
  3. Menjelaskan isyarat etik wacana bagaiman kerja di pada suatu perusahaan.
  4. Menjelaskan wacana hak cipta dan hak Paten mengambarkan informasi pada kawan, sekolah, industri dan masyarakat.
  5. Pemahaman copyright piranti lunak dan isu aturan dalam hal penggadaan dan membagi file.
  6. Pemahaman akhir yang sanggup terjadi kalau bertukar file pada suatu jaenteng internet.
  7. Pemahaman istilah  sharewere, freeware dan user license.
  8. Mengisolasi suatu informasi dengan informasi lain yang sanggup merugikan.
  9. Selalu waspada terhadap gangguan yang membahayakan informasi
  10. Dapat mengkoversi data ke format data lain
Manfaat di Industri
:
Sesudah mempelajari modul ini, peserta didik diharapkan untuk sanggup :
  1. Memahami pengelolaan informasi yang diterapkan pada industri
  2. Dapat mengelola data informasi termasuk menyimpan, mendowload, up-load informasi pada internet.
  3. Dapat mengenalkan produk dari industri ke dalam atau keluar luar pada komsumen.
  4. Dapat mengetahui isyarat etik dan cepat menyesuaikan dengan perusahaan.
  5. Dapat membaca copyright
  6. Dapat membaca shareware, freeware dan user license
  7. Memahami system perlindungan informasi.
  8. mengurangi resiko gangguan yang sanggup menimbulkan hilangnya informasi.
  9. Dapat mengolah data dan sekaligus mengkonversi ke format yang lain.

Untuk mempelajari modul ini, maka unit kompetensi dan pengetahuan yang harus dikuasai sebelumnya ( Modul 8 ) adalah :
         Pengenalan internet
         TIK.OP02.010.01 – Melakukan instalasi untuk koneksi internet
         TIK.OP02.006.01 – Mengoperasikan penelusur web (web browser)
         TIK.OP02.007.01 – Mengoperasikan perangkat lunak klien e-mail (e-mail client)




Untuk peserta didik.
1.    Pemelajaran yang dilaksanakan dengan memakai modul yang meliputi: Pengelolaan Informasi, Mengidentifikasi aspek isyarat etik dan HAKI bidang TIK, Mendeskripsikan kewaspadaan terhadap keamanan informasi,Melakukan konversi data dari banyak sekali aplikasi perkantoran, atau dengan sistem pemelajaran mandiri. Diharapkan seluruh peserta didik sanggup berguru secara aktif dengan mengumpulkan banyak sekali sumber selain modul ini, contohnya melalui majalah, media elektronik maupun melalui internet.
2.    Dalam modul ini dituntut tersedianya materi didik yang lengkap yang mencakup :
o   Mengelola Informasi
o   Mengidentifikasi aspek isyarat etik dan HAKI bidang TIK.
o   Mendeskripsikan kewaspadaan terhadap keamanan informasi.
o   Melakukan konversi data dari banyak sekali aplikasi perkantoran
3.    Sesudah menuntaskan modul ini, peserta didik sanggup melanjutkan ke modul kompetensi selanjutnya, Guru atau pelatih berperan sebagai fasilitator dan pengarah dalam tiruana materi di modul ini, sehingga diharapkan sanggup terjadi komunikasi timbal balik yang efektif dalam mempercepat proses penguasaan kompetensi peserta didik.

Untuk Guru/Instruktur :
1.    Memmenolong peserta didik dalam merencanakan proses belajar, utamanya dalam materi-materi yang relatif gres bagi peserta didik;
2.    Membimbing peserta didik melalui tugas-tugas petes yang dijelaskan     dalam tahap belajar;
3.    Memmenolong peserta didik dalam memahami konsep dan praktek dalam modul ini dan menjawaban pertanyaan peserta didik terkena proses berguru dan pencapaian jenjang pengetahuan peserta didik;
4.    Memmenolong peserta didik untuk memilih dan mengakses sumber pemanis lain yang dibutuhkan untuk belajar;
5.    Mengorganisasikan kegiatan berguru kelompok kalau diperlukan;
6.    Merencanakan spesialis / pendamping guru dari dunia perjuangan untuk memmenolong kalau diperlukan;
7.    Melaksanakan penilaian
8.    Menjelaskan kepada peserta didik terkena kepingan yang perlu untuk  dibenahi dan merundingkan planning pemelajaran selanjutnya;
9.    Mencatat pencapaian kemajuan peserta didik.


Sesudah mempelajari modul ini, peserta didik diharapkan untuk dapat :
o   Mengelola informasi berbasis komputer
o   Mengidentifikasi aspek isyarat etik dan HAKI di bidang TIK
o   Mendeskripsikan Kewaspadaan terhadap keamanan informasi
o   Pemahaman akan isyarat etik dan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang berlaku di dunia Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
o   Memahami, menerangkan, menganalisa kewaspadaan keamanan informasi
o   Melakukan konversi Data dari banyak sekali format.
o   Pengoperasian memindahkan isi sebuah file data aplikasi dengan memakai utilitas aplikasi.

Apabila Anda sanggup menjawaban seluruh soal dibawah ini, Anda disilakan untuk eksklusif mengambil Unit Kompetensi diberikutnya :

1.  Kemampuan Teori
a.   Uraikan secara singkat perbedaan data dan informasi ?
b.   Uraikan langkah-langkah pengolahan informasi, sehingga menjadi sebuah informasi baru.
c. Tuliskan perbedaan perangkat lunak shareware dengan freeware.
d.   Tuliskan urutan untuk menginstal anti virus.
e.   Jelaskan perbedaan menyimpan dalam format .doc dengan format PDF



2.  Kemampuan Praktek
a.   Kelompokkan data pada my document berdasar jenis format file
b.   Kelola sumber informasi yang didapat dari internet kemudian kelompokan masing masing informasi tersebut bedasar tanggal informasi, validasi, update contohnya setelah mendowload suatu makalah.
c.   Bagaimana cara menscan directory uraikan langkah-langkahnya
d.   Simpanlah document anda dalam format pdf kemudihan di konversi ke dalam format .DOC
e.   Uraikan data yang disimpan dalam excel dikonversi ke dalam MS.Word

2. KEGIATAN BELAJAR 1
 


Pada kegiatan berguru ini, Anda akan mempelajari wacana Sistem informasi Berbasis Komputer (CBIS).
Diharapkan setelah mempelajari kegiatan berguru ini, Anda sanggup memahami wacana pengelolaan informasi dengan komputer.

”Knowledge is Power”. Pepatah ini sudah sering kita dengar, tapi Bill Gates ternyata tidak sependapat. Menurut Bill Gates dalam bukunya Business @ the Speed of Thought, informasi yang di-share-lah yang mempunyai kekuatan dahsyat, lantaran informasi ini sudah berubah dari informasi pasif (yang spesialuntuk berada di kepala masing-masing orang, ataupun yang tersimpan dalam file) menjadi informasi aktif, yaitu informasi yang bisa memdiberi nilai tambah bagi kegiatan contohnya bisnis perusahaan. Informasi sudah menjadi salah satu sumber daya dari sekian banyak sumber daya.
Berikut ini akan disampaikan beberapa pengertian informasi dari banyak sekali sumber.
1.    Menurut Gordon B. Davis dalam bukunya Management Informations System : Conceptual Foundations, Structures, and Development menyebut informasi sebagai data yang sudah diolah menjadi bentuk yang berkhasiat bagi penerimanya dan nyata, berupa nilai yang sanggup dipahami di dalam keputusan kini maupun masa depan.
2.    Menurut Barry E. Cushing dalam buku Accounting Information System and Business Organization, dikatakan bahwa informasi ialah sesuatu yang menunjukkan hasil pengolahan data yang diorganisasi dan berkhasiat kepada orang yang menerimanya.
3.    Menurut Robert N. Anthony dan John Dearden dalam buku Management Control Systems, menyebut informasi sebagai suatu kenyataan, data, item yang menambah pengetahuan bagi penggunanya.
4.    Menurut Stephen A. Moscove dan Mark G. Simkin dalam bukunya Accounting Information Systems : Concepts and Practise mengatakan informasi sebagai kenyataan atau bentuk bentuk yang berkhasiat yang sanggup digunakan untuk pengambilan keputusan bisnis.

Dari keempat pengertian menyerupai tersebut di atas sanggup disimpulkan bahwa informasi ialah hasil dari pengolahan data menjadi bentuk yang lebih berkhasiat bagi yang menerimanya yang menggambarkan suatu kejadian-kejadian nyata dan sanggup digunakan sebagai alat menolong untuk pengambilan suatu keputusan.

Dalam pengolahan data menjadi sebuah informasi, langkah pertama yang harus dilakukan ialah pengumpulan data itu sendiri. Disini dibutuh sebuah kejelian untuk mendapat data-data tersebut.
Pengumpulan data ini, sanggup dilakukan dengan banyak sekali cara misal dengan observasi (pengamatan), angket dan lainnya. Namun ketika ini yang paling sering ialah mencari informasi dengan melaksanakan searching dan browsing di internet, contohnya dengan memanfaatkan search engine.
Banyak situs-situs di internet yang menyediakan kemudahan search engine, rujukan www.google.com , www.altavista.com , www.yahoo.com dan lain-lain.



 


Sesudah data-data untuk informasi tersebut didapatkan, langkah selanjutnya ialah memilah data tersebut, yaitu mengambil data-data yang dianggap aktual, terpercaya, akurat dan uptodate. Sehingga data-data yang tidak dibutuhkan sanggup disisihkan dari data yang akan diambil.
Data-data yang dianggap perlu, dikelompokkan kemudian disimpan, ingat dalam penyimpanan harus memperhatikan aspek pengarsipan, sehingga kalau dibutuhkan nantinya secara cepat sanggup diambil kembali.

Dari data-data yang sudah disimpan, sanggup dibeda menjadi dua jenis :
1.    Data informasi yang eksklusif sanggup ditampilkan.
2.    Data informasi yang harus diolah doloe, gres bisa ditampil menjadi informasi baru.
Mengolah data untuk menjadi sebuah informasi baru, sanggup dilakukan dengan pengeditan, penambahan, pengkonversian, penggabungan dari banyak data dan sebagainya.
misalnya data yang diperoleh dari internet masih dalam format html, kemudian akan diolah dengan memakai Ms. Word, maka data-data dalam format html tersebut kita ubah menjadi format doc dengan melaksanakan copy paste ke dalam sebuah dokumen Ms. Word, setelah itu sanggup dilakukan pengeditan, penambahan, penggabungan dan lain-lainnya.














 




















Gambar 2. Mengcopy dan paste dari format html ke doc

Data yang sudah diolah tersebut, akan menjadi sebuah informasi baru, dan sanggup di presentasikan dalam bentuk apapun. Sebagai rujukan dalam format PDF, atau dengan memakai Ms. Powerpoint bahkan secara lisan, lantaran sebuah informasi aktif, jauh lebih berharga dari informasi pasif.

Sistem Informasi ialah sistem pembangkit informasi. melaluiataubersamaini integrasi yang dimiliki antar subsistemnya, sistem informasi akan bisa menyediakan informasi yang berkarakter, tepat, cepat dan akurat sesuai dengan administrasi yang membutuhkannya.
Sistem Informasi Berbasis Komputer mengandung arti bahwa komputer memainkan peranan penting dalam sebuah sistem informasi. Secara teori, penerapan sebuah Sistem Informasi memang tidak harus memakai komputer.
Tetapi pada prakteknya mustahil sistem informasi yang sangat kompleks itu sanggup berjalan dengan baik kalau tanpa adanya komputer. Sistem Informasi yang akurat dan efektif, dalam kenyataannya selalu berafiliasi dengan istilah “computer-based” atau pengolahan informasi yang berbasis pada komputer.
Informasi yang cepat, akurat dan sanggup mendapatkan amanah tersebut sangat dibutuhkan contohnya dalam rangka pengambilan keputusan-keputusan stategis.
Terbentuknya sistem informasi yang akurat untuk memmenolong setiap pengambilan keputusan. Di tengah lajunya kemajuan industri yang berbasis teknologi telekomunikasi dan informatika, informasi yang cepat dan akurat semakin menjadi kebutuhan pokok para decission maker. Informasi ialah kebutuhan dasar yang dibutuhkan oleh setiap administrasi untuk melaksanakan pengambilan keputusan. Sedangkan suatu sistem informasi bertujuan untuk memasok segala kebutuhan informasi bagi mereka yang membutuhkannya. Sistem informasi yang sempurna akan memmenolong kebijakan level manajerial dalam hal program-program dan rencana-rencana operasional serta samasukan yang akan dicapai contohnya oleh organisasi atau perusahaan.

o   Pengolahan informasi mencakup beberapa tahap yaitu :
1.    Pengumpulan data (Mencari Informasi)
2.    Memilah Data atau informasi
3.    Menyimpan Data atau Informasi
4.    Mengambil kembali untuk diolah menjadi informasi baru
5.    Mempresentasikannya.
o   Informasi ialah hasil dari pengolahan data menjadi bentuk yang lebih berkhasiat bagi yang menerimanya yang menggambarkan suatu kejadian-kejadian nyata dan sanggup digunakan sebagai alat menolong untuk pengambilan suatu keputusan.
o   Sistem Informasi yang akurat dan efektif akan bisa menyediakan informasi yang berkarakter, tepat, cepat dan akurat sesuai dengan yang membutuhkannya.
o   Sistem Informasi yang akurat dan efektif, dalam kenyataannya selalu berafiliasi dengan istilah “computer-based” atau pengolahan informasi yang berbasis pada komputer.



Buatlah kelompok yang terdiri dari 5 siswa, kemudian setiap kelompok mencari informasi melalui media apa saja, wacana Daftar harga perferal komputer di toko-toko komputer di kawasan anda.

Selesaikan soal teori yang ada pada kepingan 1 (penlampauan)





3.  KEGIATAN BELAJAR 2


 


Pada kegiatan berguru ini, Anda akan mempelajari wacana mengidentifikasi aspek isyarat etik dan HAKI bidang TIK. Diharapkan setelah mempelajari kegiatan berguru ini, Anda sanggup memahami wacana aspek isyarat etik dan HAKI dibidang TIK dan pada kesannya nanti sanggup menerapkannya di dunia kerja.

Dalam bidang TIK(Teknologi Informasi dan Komunikasi) para peserta diklat diharapkan mengetahui etika dalam melaksanakan setiap pekerjaan. Etika profesi berafiliasi dengan memahami dan menghormati budaya kerja yang ada, memahami profesi dan jabatan, memahami peraturan perusahaan, dan memahami hukum.

Salah satu etika profesi yang juga harus mereka pahami ialah isyarat etik dalam bidang TIK dimana mereka harus bisa memilah sebuah jadwal ataupun software yang akan mereka pergunakan apakah legal atau illegal, lantaran jadwal atau sistem operasi apapun yang akan mereka gunakan, selalu ada aturan penerapan atau license agreement.

Dalam pemahaman bidang aturan mereka harus mengetahui undang –undang yang mengulas wacana HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) dan pasal-pasal yang mengulas hal tersebut.
Hukum Hak Cipta melindungi karya intelektual dan seni dalam bentuk ekspresi. Ekspresi yang dimaksud menyerupai dalam bentuk goresan pena menyerupai lirik lagu, puisi, artikel atau buku, dalam bentuk gambar menyerupai foto, gambar arsitektur, peta, serta dalam bentuk bunyi dan video menyerupai rekaman lagu, pidato, video pertunjukan, video koreografi dll,
Definisi lain yang terkait ialah Hak Paten, yaitu hak khusus atas ekspresi di dalam Hak Cipta di atas dalam kaitannya dengan perdagangan. Hak Cipta didiberikan seumur hidup kepada pencipta ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia, sedangkan paten berlaku 20 tahun. Hak Cipta direpresentasikan dalam goresan pena dengan simbol © (copyright) sedangkan Hak Paten disimbolkan dengan ™ (trademark).  Hak Paten yang masih dalam proses registrasi disimbolkan ® (registered).
Hukum Hak Cipta bertujuan melindungi hak pembuat dalam mendistribusikan, menjual atau membuat turunan dari karya tersebut. Perlindungan yang didapatkan oleh pembuat (author) ialah tunjangan terhadap penjiplakan (plagiat) oleh orang lain. Hak Cipta sering diasosiasikan sebagai jual-beli lisensi, namun distribusi Hak Cipta tersebut tidak spesialuntuk dalam konteks jual-beli, alasannya ialah bisa saja sang pembuat karya membuat pernyataan bahwa hasil karyanya bebas digunakan dan didistribusikan (tanpa jual-beli), menyerupai yang kita kenal dalam dunia Open Source, asliitas karya tetap dimiliki oleh pembuat, namun distribusi dan redistribusi mengacu pada aturan Open Source.
Hak Cipta tidak melindungi peniruan ide, konsep atau sumber-sumber referensi penciptaan karya. Sebagai misal Apple sempat menuntut penjiplakan tema Aqua kepada komunitas Open Source, namun yang terjadi ialah bukan penjiplakan, tapi peniruan. Hak Cipta yang dimiliki Apple ialah barisan isyarat Aqua beserta logo dan gambar-gambarnya, sedangkan komunitas Open Source menjiplak wujud simpulan tema Aqua dalam isyarat yang tidak sama, dan tentunya membuat gres gambar dan warna pendukungnya. Meniru bukanlah karya turunan.
Dalam perangkat lunak selain karya orisinil yang dilindungi juga karya turunan (derivasi) tetap dilindungi. Misal Priyadi yang membuat isyarat plugin PHP exec di WordPress harus mengikuti aturan redistribusi yang berlaku pada WordPress, dan WordPress mengikuti aturan PHP dan PHP mempunyai lisensi Open Source. melaluiataubersamaini kata lain Priyadi harus tunduk terhadap aturan Open Source dalam meredistribusikan kodenya, lantaran karya tersebut bersifat turunan.



Istilah ``freeware'' tidak terdefinisi dengan jelas, tapi biasanya digunakan untuk paket-paket yang mengizinkan redistribusi tetapi bukan pemodifikasian (dan isyarat programnya tidak tersedia). Paket-paket ini bukan perangkat lunak bebas, jadi tidakboleh memakai istilah ``freeware'' untuk merujuk ke perangkat lunak bebas.
Shareware ialah perangkat lunak yang mengizinkan orang orang untuk meredistribusikan salinannya, tetapi mereka yang terus menggunakannya diminta untuk membayar biaya lisensi. Shareware bukan perangkat lunak bebas atau pun semi-bebas. Ada dua alasan untuk hal ini, yakni: Sebagian besar shareware, isyarat programnya tidak tersedia; jadi anda tidak sanggup memodifikasi jadwal tersebut sama sekali. Shareware tidak mengizinkan seseorang untuk membuat salinan dan memasangnya tanpa membayar biaya lisensi, tidak juga untuk orang-orang yang terlibat dalam kegiatan nirlaba. Dalam prakteknya, orang-orang sering tidak mempedulikan perjanjian distribusi dan tetap melaksanakan hal tersebut, tapi bekerjsama perjanjian tidak mengizinkannya.
3.5         Lisensi Open Source

Open source bila diterjemahkan secara langsung, open source berarti “(kode) sumber yang terbuka”. Sumber yang dimaksud disini ialah source code (kode sumber) dari sebuah software (perangkat lunak), baik itu berupa kode-kode bahasa pemrograman maupun dokumentasi dari software tersebut.

Open source adalah suatu budaya. Hal ini bermaksud untuk menegaskan bahwa open source ini berlatar dari gerakan nurani para pembuat software yang beropini bahwa source code itu selayaknya dibuka terhadap publik. Tetapi pada prakteknya open source itu bukan spesialuntuk berarti mempersembahkan susukan pada pihak luar terhadap source code sebuah software secara cuma-cuma, melainkan lebih dari itu. Ada banyak hal yang perlu dipenuhi semoga sebuah software dapat disebut didistribusikan secara open source atau dengan kata lain bersifat open source.

Sebuah organisasi yang berjulukan Open Source Organization, mendefinisikan pendistribusian software yang bersifat open source dalam The Open Source Definition. The Open Source Definition ini bukanlah sebuah lisensi, melainkan suatu set kondisi-kondisi yang harus dipenuhi, semoga sebuah lisensi sanggup disebut bersifat open source.

 Ada pun definisinya sebagai diberikut :

1.    Pendistribusian ulang secara cuma-cuma. Sebagai rujukan ialah Linux yang sanggup diperoleh secara cuma-cuma.

2.    Source code dari software tersebut harus disertakan atau diletakkan di tempat yang sanggup diakses dengan biaya yang rasional. Dan tentu saja tidak diperkenankan untuk mengembangkan source code yang menyesatkan.
3.    Software hasil modifikasi atau yang diturunkan dari software berlisensi source code, harus diijinkan untuk didistribusikan dengan lisensi yang sama menyerupai software asalnya

4.    Untuk menjaga integritas source code milik penulis software asal, lisensi software tersebut sanggup melarang pendistribusian source code yang termodifikasi, dengan syarat, lisensi itu mengijinkan pendistribusian file-file patch (potongan file untuk memodifikasi sebuah source code) yang bertujuan memodifikasi jadwal tersebut dengan source code asal tersebut. melaluiataubersamaini begitu, pihak lain sanggup memperoleh software yang sudah dimodifikasi dengan cara mem-patch (merakit) source code asal sebelum mengkompilasi. Lisensi itu secara eksplisit harus memperbolehkan pendistribusian software yang dibentuk dari source code yang sudah dimodifikasi. Lisensi tersebut mungkin memerlukan hasil kerja modifikasi untuk menyandang nama atau versi yang tidak sama dari software asal.

5.    Lisensi tersebut tidak diperbolehkan membuat diskriminasi terhadap orang secara individu atau kelompok.

6.    Lisensi tersebut tidak boleh membatasi seseorang dari memakai jadwal itu dalam suatu bidang pemberdayaan tertentu. Sebagai contoh, tidak ada pembatasan jadwal tersebut terhadap penerapan dalam bidang bisnis, atau terhadap memanfaatkan dalam bidang riset genetik.

7.    Hak-hak yang dicantumkan pada jadwal tersebut harus sanggup diterapkan pada tiruana yang mendapatkan tanpa perlu dikeluarkannya lisensi pemanis oleh pihak-pihak tersebut.

8.    Lisensi tersebut tidak diperbolehkan bersifat spesifik terhadap suatu produk. Hak-hak yang tercantum pada suatu jadwal tidak boleh tergantung pada apakah jadwal tersebut ialah kepingan dari satu distribusi software tertentu atau tidak. Sekalipun jadwal diambil dari distribusi tersebut dan digunakan atau didistribusikan selaras dengan lisensi jadwal itu, tiruana pihak yang mendapatkan harus mempunyai hak yang sama menyerupai yang didiberikan pada pendistribusian software asal.

9.    Lisensi tersebut tidak diperbolehkan membatasi software lain. Sebagai contoh, lisensi itu tidak boleh memaksakan bahwa jadwal lain yang didistribusikan pada media yang sama harus bersifat open source atau sebuah software compiler yang bersifat open source tidak boleh melarang produk software yang dihasilkan dengan compiler tersebut untuk didistribusikan kembali.


Lisensi-lisensi yang sudah disertifikasi oleh Open Source Organization ini antara lain GNU General Public License (GPL) (juga dikenal sebagai “Copyleft”), GNU Library General Public License (LGPL), dan Sun Public License. Daftar selengkapnya sanggup dilihat di: http://www.opensource.org/licenses.

GNU GPL dan GNU LGPL ialah lisensi yang dibentuk oleh The Free Software Foundation. Lisensi ini pula yang digunakan oleh software Linux pada umumnya. Kata “free” dalam lisensi ini merujuk pada hal "kebebasan", bukan pada hal “uang”. melaluiataubersamaini kata lain, “free” dalam hal ini berarti “bebas” bukan “gratis”, menyerupai yang tertulis dalam pembukaan lisensi tersebut diatas.

Berikut ialah cuplikan dari pembukaan GNU GPL yang sanggup dikatakan ialah rangkuman dari keseluruhan lisensi tersebut.
 “Ketika kita berbicara wacana perangkat lunak bebas, kita mengacu kepada kebebasan, bukan harga. Lisensi Publik Umum kami dirancang untuk menjamin bahwa Anda mempunyai kebebasan untuk mendistribusikan salinan dari perangkat lunak bebas (dan memdiberi harga untuk jasa tersebut kalau Anda mau), mendapatkan source code atau bisa mendapatkannya kalau Anda mau, mengubah suatu perangkat lunak atau memakai kepingan dari perangkat lunak tersebut dalam suatu jadwal gres yang juga bebas; dan mengetahui bahwa Anda sanggup melaksanakan tiruana hal ini.”


Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
(1)   Hak Cipta ialah hak khusus bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan berdasarkan peraturan perundang­undangan yang berlaku.
(2)   Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk mempersembahkan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
(1)   Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi ialah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup beberapa aspek:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan tiruana hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibentuk untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk menyerupai seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h peta
i. seni batik;
j. photografi
k. sinematografi
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengaliwujudan.
Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta
Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a.    Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan berdasarkan sifatnya yang asli;
b.    Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu ditetapkan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c.    Pengambilan diberita nyata baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor diberita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Pasal 15
melaluiataubersamaini syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a.    penerapan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan Koreksi atau tinjauan suatu persoalan dengan tidak merugikan kepentingan yang masuk akal dari Pencipta;
b.    pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c.    pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang masuk akal dari Pencipta.
d.    Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam aksara braille guna keperluan para tunguatra, kecuali kalau Perbanyakan itu bersifat komersial;
e.    Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, forum ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan sentra dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f.     perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, menyerupai Ciptaan bangunan;
g.    pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Pasal 16
(1)   Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri sesudah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a.  mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk mempersembahkan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam aksara a;
c.  menunjuk pihak lain untuk melaksanakan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam aksara b.
(2) Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun semenjak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun semenjak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
b. 5 (lima) tahun semenjak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 7 (tujuh) tahun semenjak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
(4) Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) spesialuntuk sanggup digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara b dan aksara c disertai pemdiberian imbalan yang besarnya diputuskan dengan Keputusan Presiden.
(6)   Ketentuan wacana tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi
Pasal 27

Kecuali atas izin Pencipta, masukana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibentuk tidak berfungsi
.
Pasal 28
(1)   Ciptaan-ciptaan yang memakai masukana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi tiruana peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang diputuskan oleh instansi yang berwenang.
(2) Ketentuan lebih lanjut terkena masukana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah

BAB III
MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 29
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan tiruana hasil karya tulis lain;
b. drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c. segala bentuk seni rupa, menyerupai seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks; f. arsitektur;
g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h. alat peraga;
i. peta;
j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga50 (lima puluh) tahun sesudah Pencipta meninggal dunia.
(2) Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling simpulan dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.

Pasal 30
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun semenjak pertama kali diumumkan
 (2) Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun semenjak pertama kali diterbitkan.
(3) Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu tubuh aturan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun semenjak pertama kali diumumkan.

BAB V LISENSI

Pasal 45
(1) Pemegang Hak Cipta berhak mempersembahkan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
 (2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup tiruana perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi didiberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
(3)  Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemdiberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.
(4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh peserta Lisensi ialah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.

Pasal 46
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau mempersembahkan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 47
(1)  Perjanjian Lisensi dihentikan memuat ketentuan yang sanggup menimbulkan akhir yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang menjadikan persaingan perjuangan tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)  Agar sanggup mempunyai akhir aturan terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal.
(3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut terkena pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.

BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 72
(1)  Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling usang 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2)  Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling usang 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
 (3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penerapan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling usang 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4)  Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling usang 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling usang 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling usang 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling usang 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling usang 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

-       Setiap perangkat lunak atau sistem operasi mempunyai aturan penerapannya secara hukum, dan dilindungi oleh aturan tersebut.
-       Perangkat lunak secara aturan penerapannya, sanggup dibedakan menjadi :
1.            Freeware
2.            Shareware
3.            Open Source

Carilah perangkat lunak yang termasuk dalam freeware, shareware dan open source.


Selesaikan soal teori yang ada pada kepingan 1 (penlampauan)

Tag : Materi SMK
0 Komentar untuk "Modul Kkpi - Pengelolaan Informasi"

Back To Top