Contoh Makalah Sejarah Aturan Indonesia


SEJARAH HUKUM INDONESIA

MAKALAH


Dibuat untuk Melengkapi Tugas Mata Kuliah Hukum di Bawah Bimbingan Dosen Bpk. FAUZUL ALIWARMAN, SHI., M.Hum.





Oleh :
KELOMPOK 1







            KELAS C PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL "VETERAN" JAWA TIMUR
SURABAYA
2012


TIM PENYUSUN






MUHAMMAD AZKA HARIRI
(1271010074)



YOHNA PRADYTA PUTRA
(1271010100)



ALIF FAJAR GUMILANG
(1271010079)



GALIH AJI SAPUTRO
(1271010085)




KATA PENGANTAR

Sesuai dengan tujuan perkuliahan bahwa dalam rangka meningkatkan mutu serta membuatkan sistim proses berguru mengajar perlu menerapkan suatu metode yang lebih efektif dalam bentuk makalah, tanya balasan dan obrolan kepada para mahasiswa serta mempergunakan modul di dalam tahapan studi, disamping itu perlu dibuat sub sub kelompok berguru yang dibimbing oleh dosen.

Kondisi tersebut mendorong kami untuk menyusun makalah yang sistematis sebagai masukana- pemmenolong bagi para mahasiswa serta lebih mempercepat proses belajar.

Kita sampaikan terimakasih kepada kawan-kawan yang sudah memmenolong atas terselesaikannya pembuatan makalah ini sebagai embel-embel kiprah pengantar aturan indonesia











DAFTAR ISI
           
HALAMAN JUDUL.........................................................................................................        i
TIM PENYUSUN.............................................................................................................      ii
KATA PENGANTAR......................................................................................................      iii
DAFTAR ISI.....................................................................................................................      iv

BAB I        PENDAHULUAN.......................................................................................... 1
1 1. Latar Belakang Masalah............................................................................ 1
1.2. Perumusan Masalah................................................................................... 1
1.3. Tujuan Penulisan........................................................................................ 1

BAB II       PEMBAHASAN............................................................................................. 2
                   2.1. Sejarah....................................................................................................... 2 
                   2.2. hukum........................................................................................................ 2
                   2.3. sejarah aturan Indonesia........................................................................... 2
                   2.4. peranan dan fungsi sejarah hukum............................................................

BAB III      PENUTUP.......................................................................................................
                   3.1. kesimpulan.................................................................................................
                   3.2. daftar pustaka............................................................................................
             






BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG
Salah satu kegunaan sejarah aturan yaitu untuk mengungkapkan fakta-fakta aturan ihwal masa lampau dalam kaitannya dengan masa kini. Hal ini ialah suatu proses, suatu kesatuan, dan satu kenyataan uang dihadapi, yang terpenting bagi andal sejarah data dan bukti tersebut yaitu harus tepat, cenderung mengikuti pentahapan yang sistematis, logika,jujur, kesadaran pada diri sendiri dan imajinasi yang kuat. Sejarah aturan ialah kepingan dari sejarah umum. Sejarah menyajikan dalam bentuk synopsis suatu keterpaduan seluruh aspek kemasyarakatan dari kurun kea bad, yakni semenjak untuk pertama kali tersedia informasi sampa masa kini.


1.2  PERUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang di atas, maka yang menjadi prumusan kasus pada makalah ini adalah, apa yang dimaksud dengan sejarah hukum?


1.3 TUJUAN MAKALAH
secara umum penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis salah satu materi pembelajaran hukum, khususnya sejarah aturan di Indonesia dari zaman belanda hingga dikala ini.






BAB II
PEMBAHASAN

2.1. SEJARAH
Sejarah sanggup diartikan sebagai insiden dan insiden yang benar-benar terjadi pada masa lampau atau asal-usul (keturunan) silsilah, terutama bagi raja-raja yang memerintah. Ilmu sejarah yaitu ilmu yang dipakai untuk mempelajari insiden penting masa kemudian manusia.


2.2. HUKUM
Hukum yaitu system yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi, dan masyarakat dalam banyak sekali cara dan bertindak, sebagai mediator utama dalam hubungan social antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam aturan pidana, aturan pidana yang berupayakan cara Negara sanggup menuntut pelaku dalam konstitusi aturan menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, pertolongan hak asasi insan dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan dimana mereka akan dipilih. Administrative aturan dipakai untuk meninjau kembali pkeputusan dari pemerintah, sementara aturan internasionql mengatur duduk kasus antara berdaulat Negara dalam acara mulai dari perdagangan lingkungan peraturan/tindakan militer







2.3. SEJARAH HUKUM  INDONESIA
Sumbangan Von Savigny sebagai “Bapak Sejarah Hukum” sudah menghasilkan aliran historis (sejarah). Cabang ilmu ini lebih muda usianya dibandingkan dengan sosiologi hukum. Apa yang semenjak usang disebut sejarah hukum, gotong royong tak lain daripada pertelaahan sejumlah peristiwa-peristiwa yuridisi dari zaman lampau yang disusun secara kronologis, jadi yaitu kronik aturan lampau. Sejarah aturan yang demikian itupun disebut “antiquiteiter”, suatu nama yang cocok benar. Sejarah yaitu suatu proses, jadi bukan suatu yang berhenti melaiknkan suatu yang bergerak; bukan mati. Melainkan hidup. Hukum sebagai tanda-tanda sejarah berarti tunduk pada pertumbuhan yang terus menerus. Pengertian tumbuh membuat 2 arti yaitu, perubahan dan stabilitas. Hukum tumbuh, berarti bahwa ada terdapat hubungan yang erat, sambung-menyambung atau hubungan yang tak terputus-putus antara aturan pada masa kini dan aturan pada masa lampau. Hukum pada masa kini dan aturan pada masa lampau ialah suatu kesatuan. Itu berarti, bahwa kita sanggup mengerti aturan kita pada masa kini, spesialuntuk dengan penyelidikan sejarah., bahwa mempelajari aturan secara ilmu pengetahuan harus bersifat juga mempelajari sejarah.


Misal saja penelitian yang dilakukan oleh Mohd. Koesno ihwal aturan etika setelah Perang Dunia II melalui beberapa pentahapan (periodisasi). Secara kronologi perkembangan tersebut dibaginya dalam beberapa tahap, yaitu:

  1. Masa 1945-1950
  2. Masa UUDS 1950
  3. Masa 1959-1966
  4. Masa 1966-sekarang


Penetapan tersebut disertai analisis yang mendalam ihwal kedudukan dan peranan aturan etika pada masa-masa tersebut.
Mempelajari sejarah aturan memang bermanfaa, demikian yang dikatakan oleh Macauly bahwa dengan mempelajari sejarah, sama faedahnya dengan membuat perjalanan ke negeri-negeri yang jauh.

2.4 PERANAN DAN FUNGSI SEJARAH HUKUM.
          Sebagai mana lazimnya moral yang terdapat pada pelajaran sejarah, maka study terkena sejarah aturan ini akan mehasilkan laba – laba yang sama menyerupai orang mempelajari sejarah umum. Salah satu dari laba tersebut adalah, bahwa pengetahuan kita terkena system atau forum atau pengaturan aturan tertentu menjadi lebih mendalam dan diperkaya. Kekeliruan – kekeliruan baik dalam pemahaman, maupun penerapan suatu forum atau ketentuan aturan tertentu, diperlukan sanggup dicegah dengan cara mendapat laba tersebut diatas.
         
          Seperti sudah dijelaskan dipertama bahwa sejarah aturan ialah salah satu bidang study aturan yang mempelajari perkembangan dan asal permintaan system hukum, mengungkap fakta dan membandingkan antara aturan yang lampau dengan aturan kini ataupun yang akan dating. Dalam peranannya sejarah aturan juga berusaha mengenali dan memahami secara sistematis proses – proses terbentuknya hukum, factor – factor yang menimbulkan dan sebagainya dan mempersembahkan embel-embel pengetahuan yang berharga untuk memahami fenomena aturan dalam masyarakat.

         
Di samping itu sejarah aturan juga memiliki kegunaan:
  1. Sejarah aturan sanggup mempersembahkan pandangan yang luas bagi kalangan hukum. Hukum tak akan mungkin berdiri sendiri, lantaran senantiasa dipengaruhi oleh aspek – aspek kehidupan lain, dan juga mempengaruhinya. Hukum ialah hasil perkembangan dari salah satu aspek kehidupan manusia. Hukum masa kini ialah hasil perkembangan dari aturan masa lampau dan aturan masa kini ialah dasar bagi aturan masa yang akan dating. Sejarah aturan akan saling melengkapi pengetahuan dikalangan hukum.

  1. Hukum sebagai kadidah ialah patokan perikelakuan atau perilaku tindak yang sepantasnya. Patokan tersebut mempersembahkan pedoman, bagaimana seharusnya insan berkelakuan atau bersikap tindak, ialah hasil dari perkembangan pengalaman insan semnjak lampau kala. Kaidah-kaidah aturan tersebut tahap demi tahap mengalami perombakan, peubahan, penyesuaian, pengembangan dan seterusnya. Sejarah aturan akan sanggup mengungkapan apa sebabnya kaidah-kaidah pada masa kini memiliki sifat dan isi tertentu. Tanpa sejarah aturan tak akan sanggup dimengerti mengapa pasal 293 dan 534 kitab undang-undang hukum pidana contohnya berbunyi demikian, sehingga oleh sementara kalangan dianggap berperihalan dengan jadwal keluarga berencana.
  2.  Sejarah aturan juga berkhasiat dalam praktik hukum. Sejarah aturan sangat penting untuk mengadakan penaksiran secara historical terhadap peraturan – peraturan tertentu.
  3. Dalam bidang pendidikan hukum, sejarah aturan akan sangat memmenolong mahasiswa untuk lebih memahami aturan yang dipelajarinya. Untuk penelitian aturan sejarah aturan juga berkhasiat terutama untuk mengungkap kebenaran dengan kaitannya dengan masa lampau dan masa kini.
  4. Sejarah aturan sanggup mengungkapkan fungsi dan efektifitas forum – forum aturan tertentu. Artinya pada situasi – situasi semacam apakah suatu forum
hukum benar – benar sanggup berfungsi atau malahan tidak berfungsi sama sekali. Ini sangan penting, terutama bagi pembentuk dan penegak hukum. Akhirnya sejarah aturan mempersembahkan kemampuan, untuk sanggup menilai keadaan – keadaan yang sedang dan memecahkan kasus – masalahnya.


BAB III
PENUTUP

3.1. KESIMPULAN
Dari makalah ini kita sanggup mengetahui sejarah aturan di Indonesia sehingga kita sanggup lebih mendalami dan memahami ihwal aturan secara umum, sigkat, dan jelas. Yang kedepannya akan mendorong kita aga berhati-hati dalam bertindak.

3.2. SARAN
Demi kesempurnaan makalah ini Koreksi dan masukan yang bersifat membangun sangat kami harapkan, semoga makalah ini sanggup mengakibatkan suatu pedoman untuk kalangan umum. Kami sebagai penyusun memohon maaf atas segala belum sempurnanya dan kesalahan dalam penyusunan makalah ini. Atas Koreksi , masukan, dan perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

3.3. DAFTAR PUSTAKA
1. Drs. C.S.T. Kansil, S.H. 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia,
    Jakarta, PN Balai Pustaka
2. R. Abdoel Djamali, S.H. 1984, Pengantar Hukum Indonesia, Bandung, Rajpertamai Pers
3. R. Soeroso, S.H. 1992, Pengantar Ilmu Hukum, Bandung, Sinar Grafika






































0 Komentar untuk "Contoh Makalah Sejarah Aturan Indonesia"

Back To Top