Agar tidak di denda alasannya yaitu modifikasi
halo teman bersahabat otomotif, final akibat ini kita sering mendengar terkena denda 24 juta tentang memodifikasi motor, banyak amat yah.. padahal bisa buat nikah tuh dengan uang segitu .. haha memang motor atau kendaraan beroda empat ialah salah satu jati diri bagi pecinta otomotif, bahakan tidak sedikit uang yang di keluarkan untuk memodifikasi si tunggangan semoga kelihatan unik dan keren..
nih dasar aturan denda yang 24 juta itu gan..
di kutip dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto menyampaikan ada beberapa aturan penting yang harus diperhatikan para bikers. Sebenarnya aturan itu sudah lama, meski begitu jajaran satlantas akan mensosialisasikan aturan itu kembali.
“Hasil pemantauan di lapangan ditemukan bahwa masih banyak dijumpai kendaraan modifikasi baik sepeda motor maupun kendaraan beroda empat yang menjadikan perubahan tipe secara tidak sah yang sanggup digolongkan sebagai tindak pidana pelanggaran,” papar Budiyanto.
Nah, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 277 jo Pasal 316 ayat (2) UU No 22 tahun 2009. Anda sanggup diancam dengan pidana penjara paling usang 1 tahun atau denda Rp 24 juta.
“Memasang knaplot racing yang bising juga termasuk modifikasi yang tidak sah,” tambahnya.
Budiyanto mengatakan, sebetulnya perubahan bentuk pada kendaraan atau memodifikasi sah-sah saja dilakukan. Namun modifikasi motor terlebih lampau melewati tahap uji tipe guna memperoleh akta dari Kementerian Perhubungan.
Budiyanto menyampaikan itu bukan tanpa alasan gan... Tapi aturan modifikasi motor tertuang dalam Pasal 131 aksara e dan pasal 132 ayat (2) dan ayat 7 PP No 55 Tahun 2012 tentang kendaraan Jo Pasal 50 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009. Yaitu tentang kemudian lintas dan angkutan jalan, bahwa kendaraan yang dimodifikasi sehingga menjadikan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan, daya angkut, wajib dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat.
Budiyanto pun berharap masyarakat semoga paham dan mengerti, memodifikasi kendaraan bermotor tanpa melalui prosedur yang benar ialah tindak pidana kejahatan.
“Kami akan menindak tegas pengguna jalan yang melanggar ketentuan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Ketentuan-ketentuan modifikasi motor:
1. Modifikasi kendaraan bermotor spesialuntuk sanggup dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari APM (Agen Pemegang Merk) kendaraan tersebut.
2. Modifikasi kendaraan bermotor wajib dilakukan oleh bengkel umum kendaraan bermotor yang ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian.
3. Kendaraan bermotor yang sudah dimodifikasi wajib didaftarkan kepada Kesatuan Polisi Republik Indonesia pelaksana pendaftaran dan identifikasi kendaraan bermotor pada kantor Samsat untuk memperoleh STNK gres yang sesuai dengan perubahan kendaraan bermotor dimaksud.
piye brooo ? ya begitulah indonesia.. silahkan menilai sendiri mana yang baik dan benar.. sudah pada cukup umur nya .. hehehe sok bijak...
Tag :
info otomotif
0 Komentar untuk "Nih Bro !! Semoga Tidak Kena Denda 24 Juta Alasannya Yakni Modifikasi"